Diberitahukan kepada seluruh peserta sertifikasi guru kuota tahun 2011 di lingkungan Dinas Kab. Malang, Kab. Blitar dan Kota Blitar bahwa dasar pencetakan sertifikat pendidik disesuaikan dengan ijazah terakhir. Hal ini sesuai dengan petunjuk yang dikirimkan KSG kepada Rayon 144 Universitas Muhammadiyah Malang dalam buku "Prosedur Pengubahan Biodata, Bidang Studi, dan Pencetakan Sertifikat Pendidik". Dasar pencetakan dalam buku tersebut meliputi: 1. Nomor peserta (bukan nopes baru), 2. NUPTK, 3. Nama sesuai ijazah terakhir, 4. Instansi tempat bertugas, 5. Tempat lahir sesuai ijasah terakhir, 6. Tanggal lahir sesuai ijasah terakhir (format yyyy-mm-dd), 7. Tanggal lulus (yyyy-mm-dd).