.jpg)
SAMBUTAN
Ketua Panitia Sertifikasi Guru Rayon 144
Universitas Muhammadiyah Malang
Sesuai dengan amanat Undang-undang Guru dan Dosen dikatakan bahwa: Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga Profesional , Pengakuan guru sebagai tenaga profesional harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan performansi guru ditengah-tengah masyarakat, dan (3) meningkatkan kesejahteraan guru, yang berdampak pada terwujudnya pendidikan nasional yang bermutu dan kompetitif.
Mengingat betapa pentingnya sertifikasi ini, maka diperlukan adanya akuntabilitas dalam proses menjalankan sertifikasi yang dimaksud. Hal ini dimaksudkan agar sertifikasi ini benar-benar dapat mengukur profesionalisme pendidik. Dalam menjalankan tugas ini dan berdasarkan Surat Keputusan MENDIKNAS Nomor 022/P/2009, penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan Rayon 144 ditetapkan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sebagai LPTK Induk dan tiga LPTK Mitra, yaitu: (1) Universitas Islam Malang, (2) Universitas Wisnuwardhana, (3) STKIP PGRI Blitar.
Untuk menjunjung prinsip akuntabilitas sertifikasi yang jujur, transparan, objektif, Rayon 144 menyediakan Website yang dapat dijadikan sebagai sumber informasi dan komunikasi oleh semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Fasilitas Website ini diharapkan memperlancar proses komunikasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan sertifikasi. Dengan kualitas sertifikasi yang baik diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan secara nasional.
Ketua Panitia Sertifikasi Guru Rayon 144
Universitas Muhammadiyah Malang
Drs. Fauzan, M.Pd.